
Sebagai referensi untuk membuat keputusan yang lebih baik, penting bagi staf akuntansi menyusun laporan keuangan sesuai Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Pebisnis atau investor menjadikan laporan keuangan sebagai acuan melihat kesuksesan bisnis serta menentukan langkah strategis ke depannya.
Selain perencanaan usaha yang tepat, laporan keuangan sesuai standar akuntansi akan menguntungkan pengusaha dalam urusan pajak yang lancar, pengetahuan tentang koreksi fiskal membantu pengusaha memahami aturan laporan keuangan fiskal yang ternyata berbeda dengan laporan keuangan komersial (perusahaan) dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
| Kelola Laporan Cashflow Lebih Cepat & Akurat dengan Rekonsiliasi Bank Automation, Selengkapnya di Sini! |
Apa Itu Koreksi Fiskal?
Koreksi fiskal adalah metode pencatatan, penyesuaian, dan pembetulan yang dilakukan untuk meniadakan perbedaan antara laporan keuangan komersial (akuntansi) dengan laporan keuangan fiskal (merujuk aturan perpajakan), dimana hasil penyesuaian tersebut dijadikan referensi menghitung penghasilan kena pajak sesuai ketentuan undang-undang perpajakan (PPh21).
Adanya biaya-biaya yang secara prinsip akuntansi dianggap sebagai beban oleh akuntansi komersial sehingga mengurangi pencatatan laba dalam laporan keuangan, ternyata aturan laporan keuangan fiskal tidak dianggap sebagai beban yang mengurangi laba, begitupun sebaliknya. Karena kondisi tersebut, terjadilah koreksi fiskal yang dibagi menjadi 2 jenis yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif.
1. Koreksi Fiskal Positif
Koreksi fiskal positif merupakan koreksi yang menyebabkan penghasilan Neto lebih besar, karena biaya pengurang penghasilan Bruto dihapus (item biaya berkurang) tentu menyebabkan penghasilan Neto lebih besar sejalan dengan itu penghasilan kena pajak menjadi bertambah. Pada intinya, istilah koreksi positif sebenarnya koreksi apapun yang menyebabkan PPh terutang menjadi bertambah.
Dalam peraturan perpajakan (laporan keuangan fiskal), koreksi fiskal positif diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang (UU) PPh. Pasal ini menjelaskan secara rinci jenis biaya yang boleh dibebankan atau menjadi pengurang penghasilan Bruto.
2. Koreksi Fiskal Negatif
koreksi fiskal negatif merupakan proses penyesuaian terhadap penghasilan Neto (laporan keuangan komersial) yang menyebabkan laba kena pajak berkurang, karena aturan perpajakan. Penyebab berkurangnya laba (penghasilan) yang kena pajak diantaranya:
- Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha.
- Selisih penyusutan (amortisasi) komersial di bawah penyusutan (amortisasi) fiskal.
- Penyesuaian fiskal negatif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.
Setelah memahami tentang apa itu koreksi fiskal, langkah selanjutnya adalah memenuhi ketentuan perpajakan sebagai Wajib Pajak Badan (Perusahaan), salah satunya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.