Rekonsiliasi Fiskal, bantu Cegah Kesalahan Hitung Pajak

Rekonsiliasi Fiskal Cegah Kesalahan Hitung PajakBagi pelaku usaha tentu sudah akrab dengan membayar pajak dalam memudahkan bisnis beroperasi di suatu negara, begitupun di Indonesia setiap entitas atau perusahaan baik itu yang berasal dari Indonesia maupun perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia wajib membayar pajak.

Ada banyak jenis pajak di dunia, seperti pajak penghasilan, PPN (pajak pertambahan nilai), pajak penjualan, dll. Di Indonesia, jenis pajak utama yang harus dibayar pengusaha adalah pajak penghasilan dan pajak penjualan.

Membayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga memainkan peran penting dalam pembangunan negara. Bisnis perlu membayar pajak tepat waktu karena memberikan uang kepada pemerintah, sehingga memberikan kontribusi untuk kemajuan negara, mendukung dan memelihara sumber daya negara serta menyediakan infrastruktur yang layak.

Jumlah pajak yang dibayarkan oleh pengusaha (perusahaan) biasanya merujuk pada laporan keuangan perusahaan, namun laporan keuangan perusahaan (atau laporan komersial) yang dibuat menggunakan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) sangat berbeda dengan ketentuan perpajakan di Indonesia yang mengacu pada laporan keuangan fiskal yaitu informasi akuntansi yang dibuat untuk kepentingan perpajakan, penyajiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (UU PPh).

Karena adanya perbedaan antara aturan laporan akuntansi komersial (PSAK) dengan laporan keuangan fiskal sehingga perlu dilakukan rekonsiliasi fiskal untuk mengetahui (menghitung) besarnya penghasilan kena pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Apa Itu Rekonsiliasi Fiskal?

Rekonsiliasi Fiskal adalah suatu mekanisme penyesuaian atau koreksi laporan keuangan wajib pajak menurut ketentuan komersial (PSAK) yang diubah menjadi menurut ketentuan laporan keuangan fiskal (merujuk aturan perpajakan/fiskal).

Tujuan rekonsiliasi fiskal untuk menyajikan informasi sebagai bahan menghitung (mengetahui) besarnya penghasilan kena pajak yang benar berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan. Adanya beberapa perbedaan perhitungan khususnya laba menurut akuntansi komersial (PSAK) dengan laba menurut peraturan fiskal menjadi faktor utama terjadinya rekonsiliasi fiskal.

Bagi perusahaan, rekonsiliasi pajak (rekonsiliasi fiskal) memungkinkan mereka untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi undang-undang dan peraturan perpajakan. Rekonsiliasi pajak adalah alat yang membantu perusahaan menyesuaikan laporan keuangan mereka untuk memastikan bahwa tidak ada kebingungan dan perbedaan dalam laporan yang dibuat. Selain itu, perusahaan juga dapat menggunakan rekonsiliasi pajak/rekonsiliasi fiskal sebagai alat untuk memastikan bahwa mereka meminimalisir kesalahan perhitungan pajak.

Penyebab Terjadinya Rekonsiliasi Fiskal

Konsep terjadinya rekonsiliasi fiskal karena adanya perbedaan laporan antara 2 pihak, konsep yang sama juga menjadi penyebab rekonsiliasi bank yaitu penyesuaian laporan kas perusahaan dengan laporan rekening koran (rekening giro perusahaan). Begitupun dengan rekonsiliasi fiskal, untuk mengetahui saldo laba yang paling sesuai untuk menghitung pajak penghasilan badan (PPh).

Kelola Laporan Cashflow Lebih Mudah & Akurat dengan Rekonsiliasi Bank Automation,
Selengkapnya di Sini!

Apa penyebab terjadinya rekonsiliasi fiskal? Penyebab terjadinya rekonsiliasi fiskal umumnya dikenal sebagai “perbedaan”, yaitu:

1. Permanent Differences (Perbedaan Tetap)

Perbedaan tetap yaitu perbedaan yang terjadi karena peraturan perpajakan (ketentuan fiskal) tidak mengakui penghasilan atau biaya yang dalam akuntansi komersial diakui.

Perbedaan tetap mengakibatkan laba/rugi menurut akuntansi komersial berbeda secara tetap dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang sifatnya permanen.

Apabila dalam suatu tahun atau periode saat ini suatu penghasilan/biaya tidak dapat diakui sebagai penghasilan/biaya menurut undang-undang, maka pada tahun atau periode yang akan datang juga tidak dapat diakui sebagai penghasilan/biaya di dalam laporan laba/rugi.

Ada beberapa kondisi yang menyebabkan penghasilan/biaya tidak boleh diakui di dalam laporan laba/rugi.

Pertama, adanya objek penghasilan yang bersifat final. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Kedua, penghasilan yang bukan objek PPh. Dalam hal ini, menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut UU PPh bukan merupakan penghasilan, merujuk pada Pasal 4 ayat 3 UU PPh.

Ketiga, perbedaan pengakuan biaya menurut komersial dan fiskal. Dalam hal pengakuan biaya/beban koreksi karena beda tetap terjadi karena menurut akuntansi komersial merupakan biaya, sedangkan menurut UU PPh Pasal 9 ayat (1) bukan merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto.

2. Timing Differences (Perbedaan Waktu)

Perbedaan waktu dapat didefinisikan sebagai perbedaan waktu antara pengakuan pendapatan dan beban dalam akuntansi komersial dan undang-undang perpajakan. Misalnya, ketika pendapatan atau beban pada tahun/periode berjalan tidak dapat diakui dalam laporan laba/rugi, kemungkinan akan diakui pada tahun/periode berikutnya.

Perbedaan ini bersifat sementara karena akan tertutup pada periode sesudahnya. Contoh: pengakuan piutang tidak tertagih, penyusutan aset berwujud, amortisasi aset tidak berwujud, penilaian persediaan, dll.

Beberapa contoh perbedaan dalam pengakuan sehingga dibutuhkan rekonsiliasi fiskal dikarenakan adanya perbedaan waktu menurut undang-undag perpajakan:

  • Metode penyusutan yang boleh digunakan hanya metode straight line method (garis lurus) dan double declined method (saldo menurun).
  • Dalam hal perbedaan metode penilaian persediaan, UU PPh hanya memperbolehkan metode penilaian persediaan berdasarkan average method (nilai rata-rata) dan first-in first-out (FIFO).
  • Penyisihan piutang tak tertagih tidak diperbolehkan kecuali untuk usaha-usaha tertentu berdasarkan undang-undang PPh.
5/5 - (2 votes)

Chat us